Himbauaan Kepada Masyarakat Desa Rintik agar tidak membuang sampak di sungai

  • Nov 08, 2023
  • Admin Desa Rintik

Pemerintah Desa Rintik Melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah kedalam sungai hal tersebut dilakukan agar warga Desa Rintik semakin menjaga lingkungan dengan pemasangan spanduk di beberapa titik yang menjadi kemungkinan tempat pembuangan sampah warga Desa.

 

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.