KOORDINASI DENGAN PERANGKAT DESA DAN MASYARAKAT
TERKAIT P4K DAN PEMANTAUAN IBU HAMIL RESIKO TINGGI Selengkapnya
TERKAIT P4K DAN PEMANTAUAN IBU HAMIL RESIKO TINGGI Selengkapnya
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disedia…
SelengkapnyaLokasi: Aula Kantor Desa Rintik
Lokasi: Aula Kantor Desa Rintik
Lokasi: Desa Rintik
SENYUM, SAPA, SALAM, SANTUN,SMART SENYUM, SAPA, SALAM, SANTUN,SMART
Kode PUM | : | 6409032010 |
---|---|---|
Tahun Pembentukan | : | 2005 |
Dasar Hukum | : | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Luas Wilayah | : | 4.689 Km2 |
Batas Sebelah Utara | : | Desa Bente Tualan (Kabupaten Paser) |
Batas Sebelah Selatan | : | Desa Gunung Makmur |
Batas Sebelah Timur | : | Desa Babulu Darat |
Batas Sebelah Barat | : | Desa Gunung Putar (Kabupaten Paser) |