LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LPM

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Tugas LPM

1. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa,

2. Ikut Serta Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan, dan

3. Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Desa.

 

Fungsi LPM

1. Penampungan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat Dalam Pembangunan;

2. Penanaman dan Pemupukan Rasa Persatuan dan Kesatuan Masyarakat Dalam Kerangka Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Peningkatan Kualitas dan Percepatan Pelayanan Pemerintah Kepada Masyarakat;

4. Penyusunan Rencana, Pelaksanaan, Pelestarian dan Pengembangan Hasil-Hasil Pembangunan Secara Partisipatif;

5. Penumbuh Kembangan dan Penggerak Prakarsa, Partisipasi, Serta Swadaya Gotong Royong Masyarakat; dan

6. Penggali, Pendayagunaan dan Pengembangan Potensi Sumber Daya Alam seta KeserasianLingkungan Hidup.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

SUNARMAN

AHMAD SARPANI

 

 

KETUA SLTA