LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Tugas LPM
1. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
2. Ikut Serta Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan, dan
3. Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Desa.
Fungsi LPM
1. Penampungan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat Dalam Pembangunan;
2. Penanaman dan Pemupukan Rasa Persatuan dan Kesatuan Masyarakat Dalam Kerangka Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Peningkatan Kualitas dan Percepatan Pelayanan Pemerintah Kepada Masyarakat;
4. Penyusunan Rencana, Pelaksanaan, Pelestarian dan Pengembangan Hasil-Hasil Pembangunan Secara Partisipatif;
5. Penumbuh Kembangan dan Penggerak Prakarsa, Partisipasi, Serta Swadaya Gotong Royong Masyarakat; dan
6. Penggali, Pendayagunaan dan Pengembangan Potensi Sumber Daya Alam seta KeserasianLingkungan Hidup.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUNARMAN AHMAD SARPANI
| KETUA | SLTA |