• WISATA AIR TERJUN DESA RINTIK
DI LARANG MEMBUANG SAMPAH KE DALAM SUNGAI
Nov 20, 2023 | Admin Desa Rintik

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disedia…

Selengkapnya
AYO KE TPS
Oct 29, 2023 | Admin Desa Rintik

Selengkapnya
Jan 11
2024
Dec 06
2023

SENYUM, SAPA, SALAM, SANTUN,SMART SENYUM, SAPA, SALAM, SANTUN,SMART

Kode PUM: 6409032010
Tahun Pembentukan: 2005
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Luas Wilayah: 4.689 Km2
Batas Sebelah Utara: Desa Bente Tualan (Kabupaten Paser)
Batas Sebelah Selatan: Desa Gunung Makmur
Batas Sebelah Timur: Desa Babulu Darat
Batas Sebelah Barat: Desa Gunung Putar (Kabupaten Paser)